Fimela.com, Jakarta Setelah sempat menghilang sejak Juli 2018 lalu, Fan Bingbing akhirnya muncul dan bicara soal tuduhan yang menyebut dirinya telah mengemplang pajak dengan denda triliunan rupiah.
Melansir laman Koreaboo, Fan Bingbing dinyatakan bersalah karena tak melaporkan dan membayar pajak total 248 juta Yuan (Rp547.3 miliar). Akibat perbuatannya aktris populer asal Cina ini pun harus membayar denda sebesar 800 juta yuan, yang dikonversi ke rupiah sebesar Rp1,9 triliun.
What's On Fimela
powered by
Namun jika pada tanggal yang ditetapkan Fan Bingbing tak membayarkan uang tersebut, maka ia akan menghadapi tuntutan pidana atau dikenakan denda tambahan.
Terkait hal tersebut lewat akun media sosial Weibo, Fan Bingbing mengaku pasrah jika harus membayar denda tersebut, "Aku menerima semuanya dan akan mengumpulkan uang untuk membayar pajak dan denda," tulisnya.
Pemintaan maaf
Dalam unggahannya Fan Bingbing juga menyampaikan maaf pada penggemarnya dan seluruh orang dinegerinya karena telah melakukan kesalahan besar.
"Aku mengecewakan negara yang telah membesarkanku, aku mengecewakan masyarakat yang mempercayaiku, aku mengecewakan penggemar yang menyukaiku," katanya.