Jadi konsumen cerdas, ini alasan kopi instan terbakar saat disulut api

Novi Nadya diperbarui 01 Okt 2018, 10:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Kopi instan digemari karena kemudahan dalam membuatnya. Tinggal sobek sachetnya dan diseduh sesuai selera. Namun lewat video viral kopi instan cap Luwak yang mudah terbakar, membuat konsumen resah dan bertanya-tanya. Kandungan apa yang terdapat dalam kopi instan tersebut sehingga mudah terbakar dan menyala?

Menjelaskan hal tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membeberkan beberapa alasannya.

"Dalam video tampak produk Kopi Cap Luwak terbakar. Hal ini terjadi karena produk tersebut berbentuk serbuk, ringan, berpartikel halus serta mengandung minyak, dan memiliki kadar air rendah sehingga mudah terbakar dan menyala," begitu tulis BPOM di laman resminya (30/9) seperti dilansir Fimela, Senin (1/10).

BPOM menambahkan jika produk pangan yang memiliki ikatan rantai karbon (ikatan antar atom karbon) seperti kopi, kadar air rendah, terutama berbentuk tipis dan berpori dapat terbakar atau menyala jika disulut dengan api.

 

What's On Fimela
2 dari 3 halaman

Kopi Serbuk Krimer

Kopi Instan (Photo by Fabian Grohs on Unsplash)

Berdasarkan pengelompokan produk pangan, Kopi Cap Luwak termasuk dalam kategori minuman serbuk kopi krimer gula. Dengan komposisi produk antara lain gula, krimer nabati, dan kopi bubuk instan.

Produk tersebut telah melalui evaluasi keamanan dan mutu oleh BPOM RI serta telah mendapat nomor izin edar. Gampangnya, jika produk pangan sudah memiliki nomor izin edar tersebut, berarti aman untuk dikonsumsi masyarakat.

 

Ilustrasi cangkir kopi (iStock)
3 dari 3 halaman

Jadi konsumen Cerdas

BPOM juga mengajak masyarakat menjadi konsumen cerdas dengan selalu melakukan cek 'KLIK' (Kemasan, Label, Izin Edar,  dan Kedaluwarsa) sebelum membeli dan mengonsumsi obat dan makanan. Terpenting pastinya kemasan dalam kondisi baik dan punya izin edar dari BPOM.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0-8121-9999-5333. Atau terhubung di media sosial Twitter @HaloBPOM1500533, dan atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

 

Tag Terkait