Fimela.com, Jakarta Usai Justin Bieber dikabarkan telah mengajukaan permohonan untuk menjadi warga negara Amerika, usai diriya mendaftarkan pernikahannya dengan Hailey Baldwin pada Kamis (13/9) lalu.
Melansir laman TMZ, Justin telah mengajukan permohonan kewarganegaraan ganda, di mana ia akan mempertahankan kewarganegaraan Kanada yang ia miliki, sejak lahir pada 1 Maret 1994 di Ontario.
What's On Fimela
powered by
Justin Bieber sendiri telah pindah ke Amerika Serikat sejak 13 tahun lalu, saat ia memulai debutnya sebagai penyanyi. Sejak saat itu, Justin pun banyak menghabiskan waktunya di Amerika, terlebih setelah melamar hailey Baldwin.
Cinta yang besar dan semakin kuat dengan Hailey kabarnya membuat Justin semakin mantap untuk memiliki kewarganegaraan Amerika. Selain alasan tadi, Justin juga disebut memiliki cinta yang mendalam terhadap Amerika Serikat dan sangat mengapresiasi neara yang membuatnya menjadi sangat kaya dan sukses.
Seiring dengan pengajuan kewarganegaraan ganda oleh Justin Bieber, ia pun harus memenuhi lima proses, mulai dari wawancara kewarganegaraan hingga naturalisasi.
Proses Kewarganegaraan Amerika Serikat
Sebelum memiliki kewarganegaraan Amerika, Justin Bieber harus menjalani lima proses, diantaranya:
- Bukti dia terlah tinggal di Amerika, dan ia telah memiliki Green Card.
- Mengajukan dokumen USCIS Form N-400, pengajuan permintaan resmi untuk memulai proses naturalisasi.
- Pemeriksaan latar balakang oleh FBI dan sidik jari.
- Wawacara Kewarganegaraan, di mana Justin harus menjawab pertanyaan tentang sejarah dan pemerintahaan AS, dan membuktikan dirinya mampu berbahasa Inggris.
- Mengucap sumpah dan janji setia kepada AS.