Fimela.com, Jakarta Proses kasus narkoba Dhawiya Zaida di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (4/9) memasuki agenda pembacaan vonis oleh majelis hukum. Dhawiya dijatuhi hukuman 1,5 tahun.
"Telah terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap Dhawiya Zaida selama 1 tahun 6 bulan. Menetapkan masa penahan dikurangkan dengan masa pidana," ujar hakim ketua.
What's On Fimela
powered by
Sang kakak, Fitria Sukaesih mengaku jika apa yang diputuskan oleh majelis hakim harus disyukuri. "Keputusannya sudah kita mintain yang terbaik apa yang diputuskan hari ini. Insya Allah itu yang terbaik yang selalu harus kita syukuri," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/9) seperti yang dilansir dari kapanlagi.com.
Fitria Sukaesih juga berusaha untuk menguatkan Dhawiya atas keputusan majelis hakim. "Tentunya menguatkan Dhawiya pastinya, mungkin ia ingin lebih sedikit lagi dari itu," lanjutnya.
Dengan vonis ini, Dhawiya Zaida akan menjalani hukuman rehabilitasi narkotika di RSKO Cibubur. Ia harus dipndahkan dari Rutan Pondok Bambu ke RSKO Cibubur dan semua biaya ditanggung oleh Dhawiya selaku terdakwa.