Fimela.com, Jakarta Fariz Roestam Moenaf, musisi kawakan yang lebih akrab disebut Fariz RM terpaksa kembali mendekam ditangkap pihak berwajib karena kasus penyalahgunaan narkoba. Kali ini giliran Polres Metro Jakarta Utara yang melakukan penangkapan terhadapnya.
Dari pengembangan yang dilakukan pihak berwajib dari dua TKP sebelumnya yang berada di kawasan Koja, Jakarta Utara, kemudian mereka pun mengarah ke kediaman Fariz RM di kawasan Tangerang Selatan.
Menurut polisi, Fariz melakukan pemesanan terhadap barang haram tersebut dua kali dalam seminggu. Sementara transaksi dilakukan di beberapa tempat berbeda sesuai dengan kesepakatan.
"Pesannya seminggu dua kali. Transaksi kadang di rumahnya, studio, mall Gandaria," kata Kombes Pol Argo Yuwono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya di Polres Jakarta Utara, Minggu (26/8/2018).
Dalam keterangan yang dihimpun penyidik, mereka mengetahui bahwa Fariz RM telah mengkonsumsi narkoba hampir sekitar 2 tahun terakhir. "(Menggunakan) Setahun lebih, hampir dua tahun," lanjut Argo.
Fariz RM diamankan oleh jajaran petugas dari Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat, 24 Agustus 2018 sekira pukul 09.45 WIB. Ia ditangkap di kediamannya, kawasan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Saat diamankan polisi, Fariz RM mengantongi barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu seberat 0,90 gram. Dua paket tersebut didapatkan dari kantong depan dan belakang celana Fariz RM.