Sisir 3 TKP, Ini Kronologi Penangkapan Fariz RM

Anto Karibo diperbarui 27 Agu 2018, 06:24 WIB

Fimela.com, Jakarta Musisi senior Fariz RM ditangkap pihak berwajib karena penyalahgunaan narkoba, Jumat, 24 Agustus 2018 di kediamannya kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Bersamanya didapatkan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 0,90 gram.

Saat dilakukan penangkapan, pihak Sat Narkoba Polres Jakarta Utara menemukan barang bukti tersebut dalam dua paket yang disimpan oleh pelantun Barcelona tersebut di saku celana bagian depan dan belakang.

What's On Fimela
Fariz RM. (Adrian Putra/Bintang.com)

"Satu ampul di saku depan seberat 0,5 gram, satu ampul di saku belakang kiri seberat 0,4 gram," kata Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya di Polres Jakarta Utara, Minggu (26/8/2018).

Sebelumnya, polisi mengaku mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan ada tindak penyalahgunaan narkoba. Mereka pun langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan 3 orang tersangka yaitu DN (37), MR (23), dan I'll (28).

"Kita dapatkan sasaran di TKP 1, ada 1 rumah di daerah Koja, ada diduga pelaku, tersangka, ngobrol di ruang tamu. Dari tersangka DN, perempuan, polisi menemukan 6 ampul," ujar Argo.

Dalam sehari, polisi terus melakukan pengembangan sehingga didapatkan satu tersangka lagi di TKP kedua di daerah Koja lagi. "Di TKP kedua kami amankan tersangka AH, ada 1 ampul," ucap Argo.

Dari keterangan yang didapatkan oleh polisi, tersangka AH sering melakukan suplai narkotika jenis sabu di setiap minggunya kepada seorang yang diketahui bernama FRM (Fariz RM), seorang publik figur atau artis yang berdomisili di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. "TKP ketiga di kediaman FRM. Ke TKP 3 temukan tersangka F. Setelah interogasi, F mengaku mendapatkan narkoba dari AH," tandas Argo.