Fimela.com, Jakarta Untuk kesekian kalinya, pelaku industri hiburan Tanah Air terjerat kasus narkoba. Yang terbaru, nama Fariz Rusta Munaf atau Fariz RM yang kembali dikaitkan dengan kasus penyalahgunaan barang terlarang tersebut.
Kabar yang beredar, musisi 59 tahun itu ditangkap oleh pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara pada Sabtu (25/8/2018) dini hari. Hal tersebut pun dibenarkan oleh Humas Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Sungkono.
"Iya bener. Ditangkap tadi pagi jam 2 an," ucapnya saat dimintai konfirmasi.
Sayangnya, mengenai detil penangkapan terkait barang bukti narkoba yang diamankan serta pihak-pihak yang turut dibawa ke kantor polisi, Kompol Sungkono nggan memberikan keterangan.
Menurutnya, mengenai detil penangkapan Fariz RM akan disampaikan langsung saat rilis perkara pada Minggu (26/8/2018) besok.
"Besok deh jam 9 aja," pungkasnya.
Seperti yang diketahui, ini bukan kali pertama Fariz RM terlibat kasus narkoba. Sebelumnya, ia juga pernah dua kali tersangkut kasus serupa. Paman dari Sherina Munaf itu pertama kali terlibat kasus narkoba pada tahun 2007 lalu. Delapan tahun berselang, tepatnya pada bulan Januari 2015 ia kembali tersandung masalah yang sama terkait penggunaan narkotika jenis ganja.