Tersandung Kasus Narkoba, Dhawiya Zaida Dituntut 2 Tahun Rehabilitasi

Musa Ade diperbarui 15 Agu 2018, 12:40 WIB

Fimela.com, Jakarta Proses kasus penyalahgunaan narkoba yang menimpa anak pedangdut Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida masih terus berlanjut. Pembacaan tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (14/8) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dengan rombongan mobil tahanan, Dhawiya baru datang pukul 13.42 WIB dari Rutan Pondok Bambu.

Kedatangannya pun langsung disambut oleh kekasihnya, Muhammad yang sudah terlebih dahulu tiba. Terlihat keduanya langsung berangkulan di dalam ruang tunggu tahanan. Tidak lama kemudian pun mereka berdua masuk ke dalam toilet, entah apa yang dilakukan, namun sepertinya hanya mengobrol. Awak media pun tidak dirisaukan oleh keduanya yang sedang asyik di dalam toilet.

Sidang dimulai sekitar pukul 14.53 WIB dan tuntutan dibacakan oleh jaksa bernama Lenna. Bersama sang kekasih, Muhammad, Dhawiya duduk berdua di kursi persakitan sidang dan ditemani kuasa hukum yang berada di sebelah kanan. Tidak lama, tuntutan pun dibacakan oleh Jaksa Lenna.

What's On Fimela
Rilis narkoba Dir Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (Bambang E Ros/bintang.com)

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dhawiya binti Zaidun Zeidh selama dua tahun pidana. Pidana tersebut dijalani di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa," ucapnya.

Di sisi lain, perempuan berusia 33 tahun tersebut dinyatakan tidak terbukti melanggar dakwaan primer tentang narkoba, yaitu Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika serta dakwaan subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa ketergantungan narkotika dan butuh pengobatan, terdakwa bukanlah pengedar dan penggunaan sabu yang dilakukan terdakwa tidak mempengaruhi masyarakat umum," lanjut jaksa Lenna.

Untuk barang bukti, JPU kembali menjelaskan bahwa sudah dirampas dan dimusnahkan semua. Selain itu, untuk kasus ini Dhawiya juga dikenakan biaya sebesar 5 ribu rupiah. Menyatakan barang bukti sebuah dompet silver Mango yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,49 gram, 2 buah alat hisap sabu dan barang bukti lainnya, seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan," tambahnya.

Sidang selanjutnya akan beragendakan pembacaan nota pembelaan oleh kuasa hukum Dhawiya Zaida, Reyno Yohanes Romein yang akan berlangsung pada 28 Agustus mendatang.