Menilik Motif di Balik Praperadilan Kasus Video Luna Maya, Ariel NOAH, dan Cut Tary

Asnida Riani diperbarui 10 Agu 2018, 08:32 WIB

Fimela.com, Jakarta Perih luka lama atas kasus bertahun silam kiranya perlahan kembali dirasakan Luna Maya dan Cut Tary. Di tengah upaya untuk move on, status tersangka di kasus video yang sempat membuat Ariel NOAH dibui ini muncul lagi setelah 8 tahun.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tertanggal 5 Juni, Lembaga Pengawas, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan permohonan peradilan untuk tak melanjutkan penyidikan atas status tersangka Luna dan Tary.

Belakangan diketahui, pengajuan ini tak dilakukan dengan lebih dulu melakukan komunikasi dengan kedua presenter tersebut. Karenanya, Hotman Paris, selaku mantan kuasa hukum Tary, mempertanyakan mengapa kasus ini dimunculkan kembali.

What's On Fimela
Luna Maya dan Cut Tary. (Nurwahyunan/Andy Masela/Bintang.com)

"Gue nggak ngerti kenapa kasus Cut Tary dan Luna Maya kok dibuka-buka lagi sih," ucap Hotman di sebuah video yang diunggah di akun Instagram-nya. "Makanya, agak heran penegakan hukum yang mana. Kalau memang Cut Tary dan Luna tidak keberatan kasusnya menguap begitu saja," tutur Hotman ketika dihubungi wartawan lewat sambungan telepon, Rabu (8/8).

"Motivasinya apa dulu (LP3HI mengajukan praperadilan)? Masa tiba-tiba pemohon tidak kenal, tiba-tiba sok jadi pahlawan ke Cut Tary, kecuali memang disuruh Cut Tary, " papar Hotman Paris perihal pengajuan praperadilan Cut Tary dan Luna Maya di kasus video yang juga sempat menyeret Ariel NOAH.

2 dari 2 halaman

Kata Pihak LP3HI Soal Alasan Ajukan Praperadilan Luna Maya dan Cut Tary

Menurut Kurniawan Adi Nugroho, Wakil Ketua LP3HI, motivasi pihaknya mengajukan praperadilan untuk tak melanjutkan penyidikan atas status tersangka Luna Maya dan Cut Tary semata membantu dan mengawasi kinerja penyidik.

Luna Maya dan Cut Tary. (Adrian Putra/Andy Masela/Bintang.com)

"Motivasi awalnya adalah tujuan LP3HI untuk membantu dan mengawasi, terhadap kinerja penyidik terutama, yang dilakukan melalui praperadilan," papar Kurniawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (7/8).