Fimela.com, Jakarta Gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas status tersangka Luna Maya dan Cut Tary memang sudah diputuskan dan ditolak majelis hakim.
Namun, kalau penyidik dari kepolisian tak bergerak cepat dan menggantung status keduanya, LP3HI berencana akan kembali mengajukan gugatan yang sama ke pengadilan. Menurut Kurniawan, selaku Wakil Ketua LP3HI, pihaknya cuma menjalankan tugas mereka, tanpa disuruh oleh pihak manapun.
Diakui pihak LP3HI memang tak melakukan komunikasi apapun, baik dengan Luna maupun Tary. "Seperti yang saya sampaikan, fungsi kami melakukan pengawasan terhadap aparat penegak hukum," ucapnya di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/8).
What's On Fimela
powered by
Malah, LP3HI menganjurkan pada Luna dan Tary untuk mengajukan sendiri permohonan praperadilan agar status mereka ke depan tak lagi menggantung sebagai seorang terdakwa atas kasus yang sudah lama berlangsung.
"Saya justru berharap ketika hasil putusan pengadilan seperti ini, maka si CT dan LM silakan ajukan sendiri. Ibaratnya Kami sudah membuka pintu, silakan selanjutnya mereka (Luna Maya dan Cut Tary) ajukan sendiri. Toh mereka yang berkepentingan," pungkasnya. (Sahal Fadhli/Kapanlagi.com)