Soal Laporan Dipo Latief, Nikita Mirzani Tegaskan Belum Terima Surat Panggilan

Rivan Yuristiawan diperbarui 08 Agu 2018, 15:05 WIB

Fimela.com, Jakarta Di tengah prosesi perceraian, Nikita Mirzani terpaksa kembali terlibat masalah hukum. Perempuan 32 tahun itu diduga melakukan KDRT terhadap suaminya, Dipo Latief, yang melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan Dipo terhadap istri sirinya itu sudah dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Bahkan, pihak kepolisian rencananya akan segera meminta keterangan pihak Nikita dalam waktu dekat terkait perkara ini.

Ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/8), Niki, sapaan akrab Nikita, mengaku siap jika harus memberi keterangan pada pihak kepolisian. Namun, menurutnya, sampai saat ini ia belum menerima surat panggilan dari kepolisian.

What's On Fimela
Nikita Mirzani. (Adrian Putra/Bintang.com)

"Nggak ada, nggak ada surat panggilan. Ya kalau ada surat panggilan ya datang kenapa harus takut," ujar Niki. Terkait kabar jika ia akan dimintai keterangan terkait laporan Dipo pada pekan ini, Niki pun tak tahu-menahu.

"Ya sudah tanya saja Kasatnya," jawab Niki singkat. Sudah disinggung sebelumnya, di samping masalah hukum, Nikita Mirzani dan Dipo Latief juga tengah bertarung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah ibu dari dua anak itu mengajukan isbat nikah sekaligus menggugat cerai Dipo.