Luna Maya dan Cut Tary Masih Jadi Tersangka di Kasus Video, Ini Kata Ariel NOAH

Asnida Riani diperbarui 08 Agu 2018, 08:36 WIB

Fimela.com, Jakarta Praperadilan atas Luna Maya dan Cut Tary mendapat penolakan majelis hakim di sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kemarin, Selasa (7/8). Karenanya, lain dengan Ariel NOAH, kedua presenter tersebut masih menyandang status tersangka kasus video yang kali pertama bergulir di tahun 2010 tersebut.

Soal ini, Ariel tak mau banyak berkomentar. Saat disinggung soal gugatan praperadilan yang dimaksud, pemilik nama lengkap Nazril Ilham ini hanya berharap masalah yang menyeret nama Luna dan Tary cepat selesai.

"Ah nggak, itu mah sudah diproses. Semoga cepat beres saja," ucap Ariel seperti dikutip dari Antara, Rabu (8/8). Kemarin, Selasa (7/8), Ariel sendiri kedapatan menyambangi Rutan Kebonwaru Bandung, tempat dirinya menjalani masa hukuman pidana di kasus yang sekarang menyeret nama Luna dan Tary.

Ariel NOAH. (Adrian Putra/Bintang.com)

Sebagaimana diketahui, atas kasus tersebut, Ariel divonis pidana penjara 3,5 tahun. Namun, sang vokalis mendapat remisi karena berkelakuan baik dan bebas bersyarat ketika masa tahanan baru 2 tahun 1 bulan.

Lain dengan Ariel NOAH, status tersangka yang disematkan pada Luna Maya dan Cut Tary belum jua menemukan kejelasan hingga hari ini. Bertahun-tahun berlalu, proses peradilan sebagai tindak lanjut belum menghampiri keduanya. 

2 dari 2 halaman

Praperadilan Status Tersangka Luna Maya dan Cut Tary Ditolak

Permohonan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) atas penghentian penyelidikan dengan status Luna Maya dan Cut Tary sebagai tersangka ditolak majelis hakim.

Luna Maya dan Cut Tary. (Instagram/lunamaya/cuttaryofficial)

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang secara hukum mengabulkan penghentian penyidikan terhadap Cut Tary Aminah Anasya binti Joeransyah M. dan Luna Maya Sugeng," tegas majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8).

"Perkara ini bukan objek praperadilan dan selanjutnya permohonan ini dinyatakan tidak dapat diterima," imbuh majelis hakim. "Menolak eksepsi pemohon dalam perkara. Menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima," tandas mereka.