Fimela.com, Jakarta Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengaku miris dengan kasus video mesum yang menyeret nama Luna Maya dan Cut Tary. Pasalnya, sudah 8 tahun ditelantarkan namun status tersangka keduanya belum hilang.
Menilik pasal yang diberlakukan oleh penyidik, menurut LP3HI maka seharusnya kasus yang terakhir ditangani pada tahun 2010 tersebut sudah kadaluarsa pada tahun 2016, yang berarti 6 tahun setelah tak ada perkembangan.
What's On Fimela
powered by
"Kalau berdasar pasal yang dipakai penyidik, Pasal 282 ayat 1 ancaman hukumannya hanya 1 tahun 6 bulan. Kalau berdasarkan pasal 76 kadaluarsanya itu 6 tahun. Artinya sampai 2016 sudah kadaluarsa. Artinya ini sudah wajarnya," kata Kurniawan Adi Nugroho, Wakil Ketua LP3HI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).
Dijabarkan oleh Kurniawan bahwa alasan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 ada beberapa faktor. Beberapa diantaranya ketika tidak memenuhi cukup bukti.
"Ya salah satu alasannya itu kan SP3 itu memang salah satu alasannya. Karena tidak cukup bukti, perkaranya bukan perkara pidana, kemudian demi hukum. Nah salah satu yang demi hukum itu ya kadaluarsa. Kalau memang kadaluarsa ya sudah hentikan saja (kasus Luna Maya dan Cut Tary)," lanjutnya.
Penghentian Penyidikan
Namun, pihak kepolisian yang menyatakan di pengadilan bahwa SP3 secara formil belum dilakukan merupakan alasan yang sudah biasa. "Itu adalah cara ngelesnya penyidik," tuturnya.
"Dari dulu, mau penyidik manapun akan selalu beralasan penyidikan belum dihentikan, belum SP3 formil, jadi tidak bisa dikatakan telah melakukan penghentian penyidikan. Itu adalah hal biasa, penyidik manapun akan lakukan hal sama," tandas Kurniawan.