Fimela.com, Jakarta 8 tahun lalu dua video beradegan tak senonoh diduga 'diperankan' Ariel NOAH-Luna Maya, juga sang vokalis-Cut Tary, sukses membuat publik riuh. Sebagaimana diketahui, kasus ini akhirnya selesai melalui jalur hukum dengan Ariel harus mendekam di balik jeruji besi sebelum bebas bersyarat.
Bertahun kemudian, kasus ini tak pernah lagi menyeruak. Ketiga publik figur yang disebutkan pun telah menjalani keseharian mereka seperti biasa. Namun, memori buruk akan kasus ini kembali mencakar menuju permukaan.
Pasal, sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yakni Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), mengajukan permohonan pra peradilan atas status tersangka Tary dan Luna.
What's On Fimela
powered by
Permohonan tersebut masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tertanggal 5 Juni 2018, dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia sebagai termohon satu dan Jaksa Agung sebagai termohon dua.
"Iya, ada gugatan dari LP3HI (terkait kasus tersangka Cut Tary dan Luna Maya di video panas disebut dengan Ariel NOAH) yang mengajukan (pada) tanggal 5 Juni 2018. Besok tanggal 7 Agustus putusan," ujar Achmad Guntur, Humas PN Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Kapanlagi.com, Senin (6/8).
Mengapa Diajukan Pra Peradilan?
Melalui gugatannya, LP3HI meminta Kapolri menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Pengajuan pra peradilan ini dinilai perlu karena selama delapan tahun kasus video panas itu menyeruak ke tengah publik, belum ada kejelasan putusan hukum bagi Luna Maya dan Cut Tary.
Kala itu, kedua artis ini sama-sama ditetapkan sebagai tersangka. Namun, status mereka akhirnya mengambang sementara Ariel harus menjalani masa hukuman di bui sebelum bebas bersyarat.