Fimela.com, Jakarta Belakangan ini pembahasan soal aturan ganjil genap ramai dibicarakan oleh netizen. Ya, kamu pasti sudah tahu kalau sejak 1 Agustus 2018, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan kebijakan lalu lintas ganjil genap di sejumlah ruas jalan. Aturan ganjil genap tersebut pun diperluas selama Asian Games 2018.
Kira-kira sudah berapa banyak pengendara yang ditilang? Ternyata jumlahnya cukup banyak lho. Dilansir dari Liputan6.com, Sabtu (4/8/2018) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya setidaknya telah menindak 1.076 pengendara yang melanggar sistem ganjil genap pada hari ketiga atau Jumat 3 Agustus.
What's On Fimela
powered by
"Dari 1.076 pengendara yang ditilang, kami menyita sejumlah barang bukti seperti 508 lembar SIM, dan 568 STNK," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/8/2018). Soal aturan ganjil genap ini memang menjadi perbincangan masyarakat dunia maya. Sejak hari pertama diberlakukannya, banyak netizen yang curhat soal aturan tersebut. Dan di bawah ini adalah beberapa curhatan warganet soal aturan ganjil genap.
Buat kamu yang belum tahu, jalur perluasan ganjil genap meliputi ruas jalan HR Rasuna Said dan Jalan Metro Pondok Indah (Jakarta Selatan), Jalan Haji Benyamin Sueb (Jakarta Pusat), serta Jalan MT Haryono dan Jalan DI Panjaitan (Jakarta Timur). Tak hanya penambahan ruas jalan, tetapi juga ada perpanjangan hari menjadi Senin sampai Minggu.
Selain itu, waktu pelaksaanaan aturan ganjil genap diperpanjang mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Kebijakan perluasan ganjil genap tersebut diterapkan Pemprov DKI untuk mengejar syarat waktu tempuh Wisma Atlet ke venue dari Dewan Olimpiade Asia (OCA) maksimal 30 menit. Kebijakan perluasan aturan ganjil genap juga dilakukan untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta.
Pelanggar Ganjil Genap Bakal Kena Tilang
Aturan ganjil genap dimulai pada 1 Agustus sampai selesai Asian Games 2018. Ingat, masa percobaan ganjil genap sudah habis, jadi sejak 1 Agustus lalu, para pengendara yang melanggar aturan ganjil genap akan langsung kena tilang.
Para pelanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengguna mobil yang kedapatan melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 Ayat 1, yakni hukuman pidana dua bulan atau denda paling banya Rp500.000.