Fimela.com, Jakarta Kampanye imunisasi atau vaksin MR kini tengah digalakan oleh pemerintah. Meskipun ada sejumlah kontrversi yang terjadi di masyarakat. Sebelum membahas soal kontroversi yang terjadi soal vaksin tersebut. Ada satu pertanyaan yang mungkin terus membayangi oleh perempuan hamil. Apakah ibu hamil boleh disuntik vaksin MR?
Vaksin MR atau Measles Rubella adalah vaksin yang diberikan untuk mencegah dua penyakit sekaligus, yakni campak dan rubella. Hingga kini tidak ada pengobatan untuk kedua penyakit tersebut, hanya saja kedua penyakit tersebut dapat dicegah dengan cara melakukan imunisasi.
Perlu kamu ketahui, campak dan rubella adalah penyakit infeksi yang dapat menular melalui saluran pernapasan yang disebabkan oleh virus. Campak sendiri bisa menyebabkan beberapa komplikasi yang serius, seperti radang paru (pneumonia), radang otak (ensefalitis), kebutaan, diare serta juga dapat menyebabkan kematian. Sedangkan rubella biasanya berupa penyakit ringan yang dapat menyerang anak-anak.
Dilansir dari Health Liputan6.com, Kamis (2/8/2018), sasaran imunisasi MR adalah anak-anak yang sudah berusia sembilan tahun sampai 15 tahun. Tetapi, imunisasi tersebut juga bertujuan untuk melindungi ibu hamil. Namun yang harus di garis bawahi adalah, ibu hamil tidak boleh diberikan imunisasi MR karena kandungan vaksin dapat memengaruhi janin dan menimbulkan infeksi yang tidak diinginkan.
"Ibu hamil tidak boleh diimunisasi dengan vaksin hidup. Imunisasi campak dan rubella ini juga tidak boleh," kata Satgas Imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Soedjatmiko dalam acara konferensi pers imunisasi MR di Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, ditulis Rabu (1/8/2018). Vaksin MR dapat dilakukan sebelum hamil. "Kalau mau ya lakukan sebelum hamil. Kalau pas hamil tidak boleh," Soedjatmiko melanjutkan.
Pembahasan Soal Halal atau Tidaknya Vaksin MR
Apakah vaksin MR itu halal, mengapa tidak ada label halalnya? Mengenai hal tersebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri sudah berencana untuk mengundang Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk membahas soal vaksin MR yang belum bersertifikasi halal.
"Ya Kemenkes nanti bertemu dengan MUI, besok (hari ini) kita membicarakan," ungkap Ketua MUI Ma'ruf Amin seperti dikutip dari Liputan6.com, Kamis (2/8/2018). Lebih jauh Ma’ruf menjelaskan bahwa makanan, obat-obatan hingga imunisasi harus mendapatkan sertifikat halal dari MUI, termasuk vaksin MR.
Tetapi Ma'ruf pun menjelaskan, apabila vaksin tersebut dipandang tidak halal tetapi sangat diperlukan, maka akan dipikirkan cara lainnya. "Insyaallah tidak ada masalah-masalah krusial, MUI akan memberikan jalan keluarnya," terang Ma'ruf.
Imunisasi Measles Rubella (MR atau campak rubella) serentak dilakukan pada 1 Agustus 2018 di 28 provinsi di luar Pulau Jawa. Sebelumnya, pada Agustus-September 2017 lalu, imunisasi MR telah dilakukan pada anak-anak di Pulau Jawa.