Fimela.com, Jakarta Selain menetapkan nama Dhani Ahmad Prasetyo menjadi Ahmad Dhani Prasetyo, majelis hakim juga menetapkan perubahan nama dari istri musisi tersebut. Raden Wulansari disetujui berubah menjadi Mulan Jameela.
Seperti diketahui, Dhani dan Mulan melayangkan permohonan untuk mengganti namanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perubahan nama ini tentunya akan berpengaruh terhadap semua dokumen milik mereka.
What's On Fimela
powered by
Majelis hakim sendiri memberikan izin atas permintaan perubahan nama dari Mulan Jameela karena beberapa pertimbangan. Salah satunya nama Raden Wulansari bukanlah gelar akademis ataupun gelar kehormatan.
"Menimbang bahwa nama Raden Wulansari dan Mulan Jameela kedua-duanya bukan merupakan suatu gelar akademis, gelar kehormatan maupun marga, maka diizinkan," tutur majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/7/2018).
Atas penetapan tersebut, pengadilan memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil untuk mencatat penggantian nama tersebut termasuk kepada aktanya dan dokumen-dokumen terkait.
Mengenai penggantian nama ini, Ahmad Dhani menyatakan bahwa Mulan Jameela juga akan maju sebagai calon legislatif dari Partai Gerindra untuk Dapil XI yaitu Kabupaten Garut dan Kabupaten Tasikmalaya.
Dengan penggantian nama Mulan Jameela diharapkan masyarakat lebih familiar. "Ya karena mbak Mulan kan nyaleg juga, dari Garut, Gerindra. Untuk DPR RI. Iya, kami suami istri berjuang untuk Pak Prabowo," tandas Ahmad Dhani.