Fimela.com, Jakarta Vonis terhadap perkara penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Tio Pakusadewo sudah dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sang aktor senior divonis 9 bulan dengan dipotong masa tahanan.
Tio tak akan dibawa ke dalam bui karena hakim menyatakan bahwa sisa waktu hukuman harus dijalani dengan melakukan perawatan medis atau rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Atas kejadian ini, Tio sedikit-banyak mengambil pelajaran dari kasus yang telah memberi efek negatif pada diri dan keluarganya. "Iya dong. Pasti dong (ambil pelajaran)," kata Tio di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/7).
Tio mengaku kapok untuk menggunakan barang haram tersebut. Sebagai tanggung jawab pada keluarga, ia berjanji tak akan mengulangi perbuatannya. Saat ditanya majelis hakim sebelum putusan dibacakan, Tio juga mengakui keinginannya tersebut.
Putusan hukum yang diberikan pada Tio Pakusadewo lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar. Baik Tio maupun keluarga pun mengaku sangat bersyukur atas vonis yang dibacakan.