Roro Fitria Inginkan Rehabilitasi Seperti Tio Pakusadewo

Anto Karibo diperbarui 25 Jul 2018, 15:24 WIB

Fimela.com, Jakarta Meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, namun majelis hakim menjatuhkan vonis 9 bulan dipotong masa tahanan dan dilakukan rehabilitasi. Roro Fitria yang memiliki kasus yang sama pun mengucap selamat.

Selain itu, Roro berharap majelis hakim juga mempertimbangkan banyak hal untuk keringanan hukuman dirinya. Ia ingin rehabilitasi menjadi putusan yang diberikan sehingga bisa sembuh dari ketergantungan.

What's On Fimela

"Ikut seneng, ikut bersyukur mohon doanya teman-teman agar saya bisa rehab dan bisa cepat kembali sama teman dan keluarga," kata Roro Fitria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).

Roro dengan legowo mengatakan bahwa dirinya telah melakukan khilaf sehingga mencoba barang haram tersebut. Namun, ternyata dampak dari coba-coba tersebut sangat membuatnya menderita.

Roro Fitria. (Nurwahyunan/bintang.com)

"Dalam hal ini kesalahan saya hanya awalnya untuk mencoba coba ternyata dampaknya sangat luar biasa. Saya menyesal sekali dan di sini saya dari mencoba coba saya ingin memakai jadi berbuntut seperti ini," ucap Roro Fitria.

2 dari 2 halaman

Nasi Sudah Jadi Bubur

Roro Fitria

Nasi telah menjadi bubur, dan penyesalan selalu datang belakangan. Demikianlah Roro Fitria dan beberapa selebritis yang pernah menjalani hukuman karena tindak penyalahgunaan narkoba. Mereka pun harus menjalani proses hukum.

"Jadi saya sebagai warga negara Indonesia, saya mengikuti prosesur hukum dan semuanya sudah saya limpahkan ke kuasa hukum saya," tandas Roro Fitria.