Pada sidang putusan, Tio terlihat membawa titebag warna biru. Saat ditanyai wartawan, Tio mengaku tas tersebut berisi gambar-gambar yang dibuat saat di Rutan Cipinang. (Deki Prayoga/Bintang.com)
Seperti diketahui, sambil menunggu jalannya sidang, pemeran Pak Haryo dalam film Filosofi Kopi 2: Ben & Jody itu mendekam di Rutan Cipinang. (Nurwahyunan/Bintang.com)
Untuk bisa memenuhi kebutuhan hidupnya, ia membuat gambar-gambar termasuk membuat sketsa wajah. Latas dijual untuk mendapatkan uang. (Nurwahyunan/Bintang.com)
"Ya saya kan kalau di dalam nyari duitnya bikin gambar. Kalau nggak gimana kan, harus tetap cari nafkah buat anak," ujar Tio Pakusadewo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018). (Nurwahyunan/Bintang.com)
Itulah cara bintang film Surat dari Praha itu mendapatkan uang di penjara untuk kebutuhannya serta untuk nafkah untuk anaknya. Memang, tak banyak yang dilakukan saat seseorang di dalam penjara. (Nurwahyunan/Bintang.com)
Dalam sidang putusan Selasa (24/7) Tio dinyatakan bersalah dan divonis 9 bulan atas kasus penyalahgunaan narkoba. Setelah vonis tersebut, Majelis Hakim meminta penuntut umum untuk mengeluarkan dari tahanan untuk menjalani pengobatan di RSKO. (Nurwahyunan/Bintang.com)
Menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat, menjadi keinginan Tio untuk terbebas dari ketergantungan narkoba. (Nurwahyunan/Bintang.com)