Divonis 9 Bulan, Tio Pakusadewo Ucap Syukur

Anto Karibo diperbarui 25 Jul 2018, 10:40 WIB

Fimela.com, Jakarta Majelis hakim memutuskan kasus penyalahgunaan narkoba dari Tio Pakusadewo dengan vonis 9 bulan dengan dipotong masa tahanan. Sisa masa tahanan ini ditetapkan oleh hakim harus dijalani dengan rehabilitasi medis di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Terhadap vonis ini Tio mengaku sangat bersyukur. Bagaimana tidak, karena sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tuntutannya kepada Tio dengan 6 tahun penjara dipotong masa tahanan dan denda senilai Rp 1 miliar.

What's On Fimela

"Alhamdulillah bersyukur. Sangat begitu baik. Saya hanya bisa bisa bersyukur pada Allah SWT," kata Tio Pakusadewo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).

Rehabilitasi merupakan proses penyembuhan yang diinginkan oleh pemeran film The Raid 2: Berandal selama ini. Ia pun sempat menyampaikan keluh kesahnya tersebut sebelum persidangan kepada majelis hakim. "Saya minta supaya diberikan keadilan yang seadil-adilnya dan apabila mungkin dikirim untuk rehabilitasi supaya sehat," tutur Tio.

Tio Pakusadewo

Satu yang tak bisa dipungkiri oleh Tio adalah dukungan dari keluarga dan juga teman-teman artis yang kerap menemaninya selama persidangan berlangsung. Hari ini terlihat ada Ria Irawan, Dewi Irawan, Baim Wong, Paula Verhoeven, dan Revaldo.

Ia pun mengucap terimakasih atas kehadiran mereka yang mendukungnya. "Kepada anak-anak saya, teman-teman saya, sahabat-sahabat saya SMP, SMA, kuliah. Allahu Akbar. Makasih banyak," pungkas Tio Pakusadewo.