Tio Pakusadewo Jalani Sisa Hukuman di RSKO Cibubur

Sutikno diperbarui 25 Jul 2018, 05:00 WIB
Selasa (24/7/2018) sidang putusan kasus Tio Pakusadewo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang putusan ini sempat ditunda lantaran salah satu majelis hakim sakit. (Deki Prayoga/Bintang.com)
Majelis Hakim yang diketuai Asiadi Sembiring membacakan putusan. Tio divonis 9 bulan. Jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum 6 tahun dan denda 1 miliar rupiah. (Deki Prayoga/Bintang.com)
Majelis Hakim juga meminta kepada jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan Tio dari Rutan Cipinang untuk menjalani pengobatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur Jakarta Timur. (Deki Prayoga/Bintang.com)
"Memutuskan hukuman selama 9 bulan dipotong masa tahanan. Menetapkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk memindahkan terdakwa untuk menjalani pengobatan dan perawatan rehabilitasi medis di RSKO selama 6 bulan," kata Asiadi Sembiring. (Deki Prayoga/Bintang.com)
Setelah putusan tersebut, Tio menjalani sisa hukuman selama enam bulan di RSKO Cibubur. Untuk menjalani pengobatan dan perawatan terkait ketergantungan narkoba. (Deki Prayoga/Bintang.com)
Menjalani rehabilitasi merupakan keinginan pemeran dalam film Buffalo Boys. "Supaya saya diberikan keadilan. Ingin ke tempat rehabilitasi," jawab Tio menjawab pertanyaan hakim terkait permintaannya sebelum dibacakan putusan. (Deki Prayoga/Bintang.com)
"Tapi janji nggak mau mengulangi ya," kata Hakim Ketua, Asiadi Sembiring, atas permintaan Tio Pakusadewo. Menjalani rehabilitasi juga sesuai dengan harapan para artis datang saat Tio menjalani sidang. (Deki Prayoga/Bintang.com)