Sidang Putusan Kasus Narkoba Tio Pakusadewo

Sutikno diperbarui 24 Jul 2018, 21:38 WIB
Aktor senior Tio Pakusadewo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 14.00 WIB. Tio datang mengenakan baju kotak-kotak, tangan di borgol, mengenakan kaca mata hitam dan topi biru. (Deki Prayoga/Bintang.com)
Memasuki ruang sidang, Tio mengenakan baju putih dan rompi tahanan. Tangannya masih di borgol. Seperti diketahui, Tio dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah. (Deki Prayoga/Bintang.com)
Dalam sidang putusan, Tio dinyatakan bersalah dan divonis 9 bulan di potong masa tahanan. Aktor senior itu menjalani sisa hukuman di panti rehabilitasi Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur. (Deki Prayoga/Bintang.com)
Selama ini, Tio mendekam di Rutan Cipinang. Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum mengeluarkan Tio dari Rutan untuk fokus menjalani rehabilitasi. (Deki Prayoga/Bintang.com)
"Memutuskan hukuman selama 9 bulan dipotong masa tahanan. Menetapkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk memindahkan terdakwa untuk menjalani pengobatan dan perawatan rehabilitasi medis di RSKO selama 6 bulan," tandas Asiadi Sembiring. (Deki Prayoga/Bintang.com)
Sekadar diketahui, Tio Pakusadewo ditahan pada 25 Desember 2017. Lalu kasusnya ditangguhkan pada 29 Desember 2017. Setelah berkas dinyatakan lengkap, Tio ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak 3 April 2018 sampai sekarang ini. (Deki Prayoga/Bintang.com)
Tio Pakusadewo ditangkap di kediamannya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan sejak Desember. Turut diamankan sebagai barang bukti, 1,06 gram, korek api gas, telepon seluler, bong dan cangklong. (Deki Prayoga/Bintang.com)