Fimela.com, Jakarta Pengacara Abdee Slank, Taufik Mahmud, menyatakan jika Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai atas Anita, kliennya sudah menyiapkan uang tunai senilai Rp 120 juta yang nantinya bakal diberikan untuk Anita.
"Dalam proses sidang cerai talak, itu ada namanya id’ah mut'ah. Kalau idah itu namanya masa tunggu untuk 3 bulan itu secara pemohon menyampaikan akan memberi RP 30 juta. Dan untuk mut'ah, itu bentuk penghargaan atau hadiah mantan suami kepada mantan istrinya itu disampaikan Rp.90 juta. Tentu itu sudah saya sampaikan juga di persidangan seperti itu," kata Taufik Mahmud di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (23/7/2018).
Tak hanya itu, Abdee juga nantinya akan tetap menafkahi Anita Desy sebagaimana biasanya meski sudah bercerai. Namun Taufik enggan menyebut nominal yang akan diberikan Abdee. "Ya, dia tetap akan memberi nafkah sebagaimana biasa, kan ada anak juga," kata Taufik.
Pun jika Anita nantinya menginginkan seluruh harta bersama yang sudah dikumpulkan sejak menikah, Abdee tak mempersoalkan. "Untuk hal-hal mengenai harta-harta yg lain itu tersendiri ya. Tapi pada intinya Abdee tidak pernah bermasalah dengan apa yg dia punya, kalau mau ambil ya ambil," kata Taufik.
Seperti diketahui, Abdee Gitaris band Slank ini mengajukan cerai talak sejak 2 Oktober 2017. Namun sang istri Abdee Slank kukuh tak mau bercerai. Sidang pun kini sudah masuk dalam agenda kesimpulan dan rencananya akan digelar pada 6 Agustus mendatang.
Kecewa Sidang Ditunda
Abdee Negara, melalui kuasa hukumnya, Taufik Mahmud, kecewa. Sidang cerai beragendakan kesimpulan yang seharusnya digelar Senin (23/7/2018), ditunda. Dengan adanya penundaan sidang tersebut, maka semakin lama Abdee yang sudah mendaftar talak cerai sejak 2 Oktober 2017, menanti hasil sidang.
"Harapan sidang seharusnya hari ini sudah putusan jadi semua bukti, keterangan saksi, dan fakta2 persidangan kan sudah muncul semua dan sudah bisa dipastikan akan putus minimal hari ini," kata Taufik Mahmud.
Kesimpulan
Terlebih Taufik Mahmud mengatakan sidang ditunda lantaran pihak termohon yakni Anita Desy yang tidak diwakili kuasa hukum, tidak siap untuk mengikuti agenda sidang. "Agenda hari ini acaranya kesimpulan, penyampaian kesimpulan dari saya dan pihak termohon. Tapi termohon tidak menyampaikan kesimpulannya jadi sidang ditunda di tanggal 6 (agustus)," kata Taufik Mahmud.
Menurut Taufik, kliennya sedianya berharap sidang hari ini bakal menemui kejelasan dengan dikabulkannya cerai talak yang diajukan kliennya. "Keinginannya ya jelas gugatan dari pemohon dikabulkan," kata Taufik Mahmud.
Berlarut-larut
Menyoal pihak termohon yang tidak ingin untuk bercerai dan seolah-olah menunda-nunda sidang, Taufik berkata jika hal tersebut hak dari termohon. "Ya itu kan hak- hak orang ya, hak pribadi masing-masing mau berlama-lama sengaja atau karena ada kondisi tertentu ya itu emang kita engga bisa berbuat apa-apa. Memang jadi kesannya berlarut-larut," kata Taufik Mahmud.