Fimela.com, Jakarta Tak lama lagi sidang putusan cerai talak Abdee Slank atas Anita Desy bakal diputus hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Anita mengatakan jika hakim memutus cerai, dirinya akan memilih untuk mengajukan banding. Sebab dirinya tetap tidak mau rumah tangganya dengan Abdee yang sudah berlangsung lebih dari 15 tahun, kandas.
What's On Fimela
powered by
Menurut Anita, alasannya untuk tetap mempertahankan rumah tangganya, lantaran adanya anak. Selain itu, ia ingin memberitahukan, khususnya kepada Feydy Lyvyr, istri kedua Abdee yang dinilai Anita sebagai perebut suaminya, jera.
"Ya orang banding pasti karena tidak terima dong (sama hasil putusan). Saya mau mempertahankan saja, kan aku punya anak," kata Anita saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (23/7/2018). "Saya juga mau mempertahankan (rumah tangga) biar pelakor pelakor di luar sana jera," imbuhnya.
Adapun sudang cerai talak Abdee Negara atas Anita Desy seharusnya beragendakan kesimpulan, Senin (23/7/2018). Namun pihak pengadilan menunda sidang dan kembali akan digelar pada tanggal 6 Agustus mendatang.
Abdee Tetap Ingin Cerai
Perkara cerai antara Abdee Negara alias Abdee Slank terhadap istrinya, Anita Desy Farida, kembali disidangkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sidang telah sampai pada agenda kesimpulan.
Karena alasan kesehatan, Abdee Slank lagi-lagi tak menghadiri jalannya persidangan dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukum yang bersangkutan, Taufik Mahmud. "Agenda hari acaranya kesimpulan, penyampaian kesimpulan dari saya dan pihak termohon (Anita Desy)" imbuh sang pengacara di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (23/7/2018).
Namun karena Anita Desy Farida belum menyiapkan kesimpulannya, maka sidang ditunda hingga dua minggu ke depan. "Karena pihak termohon tidak melengkapi kesimpulan, jadi ditunda," imbuh sang pengacara.
Tetap Ingin Cerai
Hingga detik ini, Anita Desy Farida bersikukuh tak ingin berpisah dari suami yang telah memberinya seorang putri itu. Sementara Abdee Slank juga tetap pada pendiriannya sejak awal, yakni bercerai.
"Keinginannya ya gugatan dari pemohon dikabulkan. Itu aja. Sisanya kan itu umum ya. Minimal permohonan talak yang dikeluarkan saudara Abdee bisa dikabulkan," paparnya.
Sidang berikutnya akan digelar pada 6 Agustus 2018 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan agenda kesimpulan, dan tak menutup kemungkinan sekaligus putusan. (Reporter/Zulva Ayu)