Fimela.com, Jakarta Aktor senior Tio Pakusadewo harus menelan kekecewaan. Pasalny pembacaan vonis kasus narkoba yang sedianya dibacakan Kamis (19/7/2018) terpaksa harus ditunda sampai pekan depan.
Penundaan pembacaan vonis terhadap Tio Pakusadewo disebabkan salah satu anggota majelis hakim berhalangan untuk hadir. Maka dari itu, sesuai prosedur persidangan, hakim ketua terpaksa harus menunda pembacaan vonis hukuman.
What's On Fimela
powered by
"Karena anggota majelis saya sakit, tidak hadir di kantor, putusan tidak bisa dibacakan tanpa lengkap majelisnya. jadi saya mohon maaf, kita undur sidang hari Selasa (24/7)," ucap Majelis Hakim Asiadi Sembiring.
Tak ayal, hal tersebut pun menimbulkan rasa kecewa bagi Tio yang sudah tampak siap mendengar vonis hakim.
"Ya, harus diikuti peraturan yang ada kan," tutur Tio Pakusadewo sambil berjalan kembali ke ruang tahanan.
Sejak Awal Tio Pakusadewo Sudah Kecewa
Berbicara soal kekecewaan, Tio mengatakan sudah menelan kekecewaan saat pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum beberapa waktu lalu.
"Kalau soal kecewa dari hari pertama dituntut sudah kecewa," pungkas Tio Pakusadewo.
Tio Pakusadewo Dituntut 6 Tahun Penjara
Seperti yang diberitakan, Tio Pakusadewo dituntut 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 Miliar dalam pembacaan tuntutan beberapa pekan silam. Tio dianggap bersalah melanggar pasal 112 ayat 1 UU Narkotika atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
Tio Pakusadewo sendiri ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Selasa (19/12/2017) sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam penangkapan itu, selain barang bukti sabu, juga turut diamankan beberapa barang seperti bong (alat hisap sabu), cangklong, korek api gas, dan satu unit ponsel.