Gatot Brajamusti Dihukum 20 Tahun Penjara, Reza Artamevia Beri Tanggapan Dingin

Rivan Yuristiawan diperbarui 13 Jul 2018, 18:52 WIB

Fimela.com, Jakarta Gatot Brajamusti sudah mendapat vonis dari tiga kasus yang menjeratnya. Total, dari tiga perkara yang menjeratnya, mantan guru spiritual dari beberapa artis ternama itu dihukum 20 tahun penjara.

Sebagai mantan orang terdekat, Reza Artamevia pun menganggapi vonis hukuman Gatot Brajamusti dengan dingin.

 

What's On Fimela
HL kolase reza artamevia dan gatot brajamusti 1

"Beliau tidak mendapatkan keadilan yang benar, sudah itu tanggapan saya. Tidak mendapatkan keadilan yang benar dan yang pasti ada kecacatan dalam hukum Indonesia," kata Reza Artamevia di Kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (13/7/2018).

Ditanya lebih dalam terkait maksud dari ucapannya tersebut, ibu dua anak itu malah kembali memberikan jawaban yang abu-abu.

"Bukan kurang, tapi salah," pungkas Reza Artamevia.

 

Seperti diketahui, Gatot Brajamusti baru saja selesai menjalani sederet sidang pidana yang menjeratnya. Diketahui, Gatot terlibat kasus asusila, kepemilikan senjata api dan satwa liar, serta penyalahgunaan narkoba.

Masing-masing perkara yang menjeratnya sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada perkara kepemilikan senjata api dan satwa liar, Gatot Brajamusti divonis 1 tahun penjara. Sementara perkara tindak asusila, Gatot divonis 9 tahun penjara. Sementara itu, untuk perkara penyalahgunaan narkoba, Gatot divonis 10 tahun penjara.