Kapok Gunakan Narkoba, Fachri Albar Divonis 7 Bulan Rehabilitas

S Tyanto diperbarui 12 Jul 2018, 06:08 WIB

Fimela.com, Jakarta Fachri Albar dijatuhi hukuman 7 bulan rehabilitas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Selasa (10/7/2018). Mendengar keputusan tersebut, Renata Kusmanto, istri dari Fachri Albar mengaku puas. Bagaimana kisah selengkapnya? Simak lewat cuplikan berikut ini…