Fachri Albar Jalani Sisa Hukuman 4 Bulan Rehabilitasi

Asnida Riani diperbarui 13 Jul 2018, 00:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Fachri Albar dan pihaknya mensyukuri hasil sidang putusan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/7). Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sandy Arifin selaku perwakilan kuasa hukum suami Renata Kusmanto tersebut. 

"Ya Alhamdulillah. Sekali lagi saya bersyukur karena pembelaan yang kita ajukan enam bulan, tapi hakim memutuskan yang terbaik tujuh bulan," ujar Sandy Arifin saat ditemui usai sidang. Karena hasil putusan sidang tersebut, Fachri hanya tinggal menjalani hukuman sekira empat bulan sebelum nantinya dinyatakan bebas. 

Hal tersebut dikarenakan, vonis rehabilitasi yang dijatuhkan pada Fachri sudah dikurangi masa hukuman selama dirinya menjalankan proses sidang. "Tiga bulan, tinggal jalanin sisanya," Sandy menjelaskan.

Fachri Albar. (Nurwahyunan/Bintang.com)

Keputusan majelis hakim tak dibantah oleh pihak Fachri. Sandy mengakui bahwa kliennya akan menerima apapun putusan hakim. “Tadi klien kami bilang menerima saja (putusan majelis hakim). Jadi, klien kami sembuhnya lebih maksimal dan nanti bisa bekerja lagi,” tambahnya. 

Fachri Albar sendiri dinyatakan bersalah sesuai dakwaan, yakni melanggar Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Oleh majelis hakim, Fachri dijatuhi hukuman rehabilitasi selama tujuh bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. (Ine Yulita Sari/Liputan6.com