Benarkah Atalarik Laporkan Mantan Ibu Mertua karena Pencemaran Nama Baik?

Rivan Yuristiawan diperbarui 11 Jul 2018, 13:14 WIB

Fimela.com, Jakarta Pesinetron Atalarik Syah bersama dengan tim kuasa hukumnya menyambangi Polda metro Jaya, Rabu (11/7/2018). Kedatangan Arik kali ini guna membuat laporan terhadap seseorang yang dianggap mencemarkan nama baiknya.

"Agendanya ini saya bikin pengaduan atas seseorang atau beberapa orang, masih banyak lah yang mesti diadukan mengingat permasalahan pribadi rumah tangga saya yang berkaitan dengan rumah tangga saya yang isinya ya mungkin bisa diselesaikan dengan baik, tapi tidak," ucap Atalarik Syah di Polda Metro Jaya.

 

Atalarik Syah

Arik mengatakan, laporan yang ia buat hari ini sebagai bentuk penegakan hukum terhadap mereka yang mengusik kehidupan anak-anaknya.

"Untuk penegakan hukum saja, saya mau ada penegakan hukum saja. Gimana juga walaupun saya selebriti tapi anak-anak saya bukan selebriti, jadi jangan dikira masyarakat luas kalau namanya artis itu bisa disemena-menain saya juga ingin membuktikan jika saya dapat penegakkan hukum yang baik," tambahnya.

 

Sayangnya, baik Atalarik Syah maupun tim kuasa hukumnya mereka enggan memberitahu siapa orang yang dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Yang pasti, mereka melaporkan orang tersebut dengan pasal 27 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Kabar yang beredar kencang, salah satu yang dilaporkan Atalarik adalah mantan ibu mertuanya.

"Kami sudah lapor ke SPKT hari ini, hah siapa yang kita laporkan nanti dua minggu lagi kita buka," ucap Rangkey Margana, salah satu tim kuasa hukum Atalarik Syah