Sampai Agenda Kesimpulan, Nicky Tirta dan Liza Elly Kompak tak Datang

Anto Karibo diperbarui 09 Jul 2018, 16:38 WIB

Fimela.com, Jakarta Sidang atas permohonan cerai oleh Nicky Tirta terhadap Liza Elly terus bergulir. Kali ini sidang sudah memasuki fase kesimpulan. Namun, sebagaimana pada sidang sebelumnya, keduanya kompak tak hadir.

"Jadi hari ini agendanya adalah kesimpulan. Memang hari ini bu Liza tidak bisa hadir, sudah sampaikan kepada saya dan pak Nicky tidak bisa hadir diwakili oleh saya," kata Tri Adhyaksa, kuasa hukum Nicky Tirta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (9/7/2018).

What's On Fimela
Guntur menambahkan, bahwa sidang gugatan cerai presenter dan pemeran itu telah berjalan dua kali sidang. Gugatan Nicky tercatat dengan Nomor Perkara 238/Pdt.G/2018 PN JKT.Sel. (instagram/nickytirta)

Sedikit merangkum beberapa agenda sebelum kesimpulan, Tri Adhyaksa menuturkan bahwa selama proses persidangan pihak Nicky Tirta sebagai penggugat telah menghadirkan dua orang saksi dan bukti yang mendukung.

"Selama proses persidangan, penggugat, pak Nicky Tirta menghadirkan dua orang saksi dan bukti. Sementara tergugat ibu Liza tidak menghadirkan satu orang pun dan buktinya," tuturnya.

 

"Sidang perdana 9 April 2018, sidang kedua 16 April 2018, dan sidang ketiga 7 Mei 2018," lanjut Ahmad Guntur. (instagram/nickytirta)

"Dari jawaban yang diberikan oleh tergugat, ibu Liza itu membenarkan sebagian besar daripada jawaban. Hari ini adalah pemberian kesimpulan, kesimpulan tahu semua adalah rangkaian dari gugatan sampai akhir dari masa persidangan," lanjutnya.

Mengenai saksi yang dihadirkan oleh Nicky merupakan kalangan keluarga yang diketahui pernah melihat, mendengar, atau mengetahui tentang kisruh dalam rumah tangga pemeran tersebut.

Namun, sang kuasa hukum urung memberi tahu Nicky Tirta. "Mohon maaf saya enggak bisa sampaikan tapi dari keluarga. Keluarga Nicky yang mendengar, melihat dan merasakan langsung kejadian yang terjadi," ujarnya.