Kesaksian Ayah Iwa K di Sidang Harta Gono-Gini

Asnida Riani diperbarui 09 Jul 2018, 00:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Iwa K dan Selfi Nafilah kembali menjalani sidang harta gono-gini di Pengadilan Agama (PA) Depok, Jawa Barat, Selasa (3/7). Seperti diketahui, sidang telah sampai pada agenda menghadirkan saksi dari pihak Iwa.

Dalam kesempatan tersebut, fakta baru kasus ini pun terungkap. Rumah yang ditempati Iwa dan Selfi saat masih menjadi suami istri, sebenarnya dibangun di atas tanah milik sang rapper sebelum nenikah.

"Saya punya fakta seperti ini. Memang itu rumah adalah tanah orangtua (Iwa). Dibangun juga terjadinya sebelum menikah. Kita jelasin di sini," ujar Iwa K kepada wartawan usai persidangan, Selaa (3/7).

What's On Fimela
Iwa K. (Adrian Putra/Bintang.com)

"Tadi sudah diutarakan juga oleh ayahnya (Iwa). Diutarakan bahwa itu (rumah) milik ayahnya. Memang itu selanjutnya akan dihibahkan kepada putra-putranya. Tapi, memang belum terlaksana," timpal pengacara Iwa K, Damayanti Singgih.

Sementara itu, pengacara Selfi Nafilah menyatakan bahwa kliennya telah menghabiskan banyak uang untuk membangun rumah yang pernah ditempatinya bersama Iwa K. "Nggak sedikit uang Selfi di sana dalam pembangunan rumah itu. Lumayan lah. Ratusan (juta). Jadi pembangunan (rumah) kan sama-sama," papar pengacara Selfi, Ruhiyat Auditya. (Zulfa Ayu/Liputan6.com)