Tio Pakusadewo Masih Hadapi Tuntutan 6 Tahun Penjara

Teddy Kurniawan diperbarui 08 Jul 2018, 00:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Tio Pakusadewo kembali tertunduk lesu saat pledoi-nya ditolak majelis Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum lama ini. Aktor senior itu harus menghadapi persidangan kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

Sidah saat itu beragendakan mendengarkan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau replik atas pledoi (nota pembelaan) yang dibacarakan Tio Pakusadewo dalam persidangan sebelumnya.

 

What's On Fimela
Artis Dukung Tio Pakusadewo

Penolakan JPU tersebut, membuat Tio Pakusadewo tetap diancam hukuman 6 tahun penjara. Sebab, Tio dianggap terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009.

"Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas kami penuntut umum menyatakan tetap pada surat tuntutan yang telah dibacakan dalam persidangan pada Senin, 12 Juni 2018," ucap JPU dalam persidangan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada pada masa tahanan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," ungkap JPU.

 

Setelah agak tertunduk, Tio Pakusadewo kemudian menatap ke arah majelis hakim, tanpa ekspresi. Suasana sidang kemudian menjadi haru biru saat sejumlah keluarga dan teman dekat Tio yang hadir di persidangan saling berpelukan.

Agenda sidang berikutnya adalah duplik, yakni menanggapi replik dari JPU dalam satu kali kesempatan. Sejumlah rekan Tio Pakusadewo memang sempat mempertanyakan tuntutan hukuman yang terlampau berat. Tio dianggap hanya korban yang harus menjalani rehabilitasi. (Fajarina Nurin/Liputan6.com)