Sidang Lanjutan Kasus Narkoba, Begini Komentar Tio Pakusadewo

Komarudin diperbarui 05 Jul 2018, 22:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Sidang kasus narkoba yang menimpa Tio Pakusadewo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/7/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau replik atas pledoi (nota pembelaan) yang dibacakan Tio Pakusadewo di dalam persidangan, 28 Juni 2018.

"Kita serahin semua sama Tuhan dan keadilan," ujar Tio saat dimintai komentarnya.

Aktor Tio Pakusadewo saat menjalani sidang replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/7). Pledoi atau nota pembelaan terdakwa Tio Pakusadewo ditolak seluruhnya oleh jaksa penuntut umum (JPU). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Aktor 54 tahun itu terlihat mengenakan kaus oblong biru, celana krem, dan sepatu coklat. Tio tak bersedia bicara banyak ketika ditanya soal kabarnya.

Tio dijerat Pasal 114 jo 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 jo pasal 132 Undang Undang Narkotika. Ia dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

Aktor Tio Pakusadewo berbincang dengan keluarga sebelum sidang replik di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/7). Pledoi atau nota pembelaan terdakwa Tio Pakusadewo ditolak seluruhnya oleh jaksa penuntut umum (JPU). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Sekadar mengingatkan, Tio Pakusadewo ditangkap pihak kepolisian di kediamannya di Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Desember 2017, tengah malam. Ia terbukti membeli sabu seharga Rp 1,5 juta kepada seorang wanita bernama Vina (Fajarina Nurin/Liputan6.com)