Fimela.com, Jakarta Sidang kasus narkoba yang menimpa Tio Pakusadewo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/7/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau replik atas pledoi (nota pembelaan) yang dibacakan Tio Pakusadewo di dalam persidangan, 28 Juni 2018.
"Kita serahin semua sama Tuhan dan keadilan," ujar Tio saat dimintai komentarnya.
What's On Fimela
powered by
Aktor 54 tahun itu terlihat mengenakan kaus oblong biru, celana krem, dan sepatu coklat. Tio tak bersedia bicara banyak ketika ditanya soal kabarnya.
Tio dijerat Pasal 114 jo 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 jo pasal 132 Undang Undang Narkotika. Ia dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
Sekadar mengingatkan, Tio Pakusadewo ditangkap pihak kepolisian di kediamannya di Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Desember 2017, tengah malam. Ia terbukti membeli sabu seharga Rp 1,5 juta kepada seorang wanita bernama Vina (Fajarina Nurin/Liputan6.com)