Di Negara Ini Kamu Harus Bayar Pajak Kalau Pakai Media Sosial

Lanny Kusuma diperbarui 05 Jul 2018, 15:03 WIB

Fimela.com, Jakarta Selain digunakan sebagai wadah untuk mengemukakan pendapat, media sosial juga banyak digunakan untuk menemukan berbagai informasi dan hiburan. Tapi bagaimana jika untuk menggunkannya kita harus membayar pajak?

Bukan tak mungikin, melansir laman BuzzFeed aturan tersebut ternyata sudah diberlakukan oleh pemerintah Uganda, di mana mereka membebankan pajak kepada para pengguna media sosial. Dalam surat edarannya disebutkan jika aturan tersebut tak hanya berlaku bagi para pengguna Facebook, WhatsApp, Twitter, Snapchat, Instagram, dan platform media sosial main-stream lainnya.

Ya, aturan pajak tersebut dibelakukan juga bagi para pengguna aplikasi pesan dan suara lain di internet. Aturan yang efektif dibelakukan mulai 1 Juli 2018 itu pun akan membebankan para pengguna untuk membayar pajak sebesar Ushs 200 atau Rp 745 perhari.

Selain itu para pengguna juga bisa membayar pajak secara mingguan sebesar Ushs 1.400 (Rp 5.221), atau bulanan dengan nominal Ushs 6.000 (Rp 22.376). Pembayaran pajak tersebut pun bisa dilakukan ddengan mudah, yaitu lewat aplikasi mobile.

Bukan tanpa alasan, pemberlakukan pajak media sosial ini ternyata dilakukan pemerintah Uganda, untuk mendapatkan lebih banyak uang untuk pembangunan.

What's On Fimela
2 dari 2 halaman

Tanggapan Warganet

Ilustrasi Facebook (iStockPhoto)

"Kami berencana mengumpulkan lebih banyak uang untuk menjamin keamanan negara dan menyediakan pasokan listrik lebih banyak. Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati media sosial lebih sering dan nyaman," ujar Menteri Keuangan Uganda, Matia Kasaija, dikutip dari laman Reuters.

Pemberlakukan pajak tersebut pun menuai banyak reaksi. Bahkantak  sedikit warganet Uganda yang menyuarakan penolakannya di media sosial dan mengkritik sang persiden Museveni, yang menganggap jika media sosial bisa menjadi lahan propaganda masyarakat Uganda.

Bagaimana jika aturan ini berlaku di Indonesia ya? Apakah kamu setuju dengan aturan pemberlakukan pajak bagi pengguna media sosial?