Aturan Ganjil Genap Diperluas, Saatnya Manfaatkan TransJakarta

Gadis Abdul diperbarui 03 Jul 2018, 14:48 WIB

Fimela.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai melakukan uji coba perluasan aturan ganjil genap pada Senin (2/7/2018). Jika sebelumnya aturan ganjil genap hanya berlaku Senin sampai Jumat, saat aturan tersebut diperluas, waktunya pun diperpanjang dari Senin sampai Minggu, pukul 06.00 hingga 21.00 WIB.

Nantinya perluasan peraturan ganjil-genap untuk mendukung Asian Games 2018 di Jakarta berlaku penuh pada 1 Agustus 2018. Pemprov DKI Jakarta, melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta, bersama Ditlantas Polda Metro Jaya dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan memperluas kawasan ganjil-genap ke beberapa ruas jalan berikut:

What's On Fimela
Jangan bingung kalau aturan ganjil gelan diperluas karena kamu bisa menggunakan berbagai angkutan umum, salah satunya TransJakarta. (Foto: Liputan6.com/Arya Manggala)

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH. Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Jalan Sisingamangaraja

5. Jalan Jenderal Gatot Subroto (simpang Kuningan - simpang Slipi)

6. Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi - simpang Tomang)

7. Jalan MT Haryono (simpang UKI - simpang Pancoran - simpang Kuningan)

8. Jalan HR Rasuna Said

9. Jalan Jenderal DI Panjaitan (simpang Pemuda - simpang Kalimalang - simpang UKI)

10. Jalan Jenderal Ahmad Yani (simpang Perintis - simpang Pemuda)

11. Jalan Benyamin Sueb (simpang Benyamin Sueb - Kupingan Ancol) dan

12. Jalan Metro Pondok Indah (simpang Kartini - Bundaran Metro Pondok Indah - simpang Pondok Indah - simpang Bungur - simpang Gandaria City - simpang Kebayoran Lama)

13. Jalan RA Kartini

Bingung mau naik apa? Jangan bingung karena inilah saatnya untuk memanfaatkan angkutan umum di Kota Jakarta, terutama menggunakan TransJakarta. Dilansir dari Liputan6.com, Selasa (3/7/2018) aturan ganjil genap memang tidak berlaku untuk kendaraan umum milik pemerintah DKI Jakarta tersebut. 

2 dari 2 halaman

Rute TransJakarta yang Masih Beroperasi

Jangan bingung kalau aturan ganjil gelan diperluas karena kamu bisa menggunakan berbagai angkutan umum, salah satunya TransJakarta. (Foto: Liputan6.com/Immanuel Antonious)

1. Utara :

- Koridor 5 (Kp Melayu-Ancol)- Koridor 9 (Pinang Ranti-Pluit)- Koridor 10 (PGC Cicilitan-Tj Priok)- Korido 12 (Tj Priok-Pluit)

2. Timur:

- Koridor 2 (Pulogadung-Harmoni)- Korido 4 (Pulogadung-Dukuh Atas)- Korido 7 (Kp Rambutan-Kp Melayu)- Koridor 9 (Pinang Ranti-Pluit)- Korido 11 (Kp melayu-Pulogebang)

3. Barat:

- Koridor 3 (Kalideres-Harmoni)- Koridor 13 (Ciledug-Blok M)

4. Selatan

- Koridor 1 (Blok M-Kota)- Koridor 6 (Ragunan-Dukuh Atas)- Koridor 8 (Lebak Bulus-Harmoni)

Layanan Feedr Bus Transjakarta wilayah

- Jalan Jenderal Sudirma, Jalan MH Thamrin, Jalan A Yani, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Metro Pondok Indah dan Jalan Benyamin Sueb