Gara-gara Narkoba, Reza Bukan Terancam 12 Tahun Penjara

Musa Ade diperbarui 01 Jul 2018, 18:53 WIB
Karena terbukti memiliki narkoba, Reza Bukan pun dihadapkan dengan pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Nurwahyunan/Bintang.com)
Dalam pasal itu dikatakan jika setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun. (Nurwahyunan/Bintang.com)
Sedangkan hukuman maksimal paling lama 12 tahun penjara. "Untuk pasal yang dilanggar itu pasal 112," tutur Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKB Erick Frendriz di kantornya, Minggu (1/7/2018). (Nurwahyunan/Bintang.com)
Polisi menambahkan jika Reza ditangkap setelah mengisi acara di sebuah stasiun televisi swasta. Polisi melakukan penggeledahan di kediamannya yang berada di Cengkareng. (Nurwahyunan/Bintang.com)
"Ditangkap Sabtu dini hari setelah beliau pulang kerja dari salah satu stasiun tv. Kami tangkap di kediaman beliau di perumahan Casa Jardin, Kedaun Kali Angke, Cengkareng," lanjutnya. (Nurwahyunan/Bintang.com)
Pada penggeledahan itu ternyata Reza Bukan menyembunyikan barang haram tersebut di bagian gudang rumahnya. "Barang bukti di dapat dari gudang rumah yang bersangkutan," ujar Erick Frendiz. (Nurwahyunan/Bintang.com)
Selama ini Reza memang sudah jarang terlihat di layar televisi. Namun, ternyata ia masih sering mengisi acara meski tanpa pemberitaan media. Beberapa judul ftv juga masih diperankan olehnya. (Nurwahyunan/Bintang.com)