Fimela.com, Jakarta Sebanyak tiga paket narkoba jenis sabu diamankan pihak berwajib di kediaman presenter Reza Bukan. Menurut polisi, paket tersebut memiliki berat netto 0,19 gram. Karena kepemilikan tersebut, Reza disangkakan dengan pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun.
Sementara hukuman maksimal paling lama 12 tahun penjara. "Untuk pasal yang dilanggar itu pasal 112," tutur Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKB Erick Frendriz di kantornya, Minggu (1/7/2018).
Polisi menambahkan bahwa Reza ditangkap usai mengisi acara di sebuah stasiun televisi swasta yaitu pada sabtu dini hari. Kemudian polisi melakukan penggeledahan di kediamannya yang beralamat di perumahan Casa Jardin, Cengkareng.
"(Ditangkap) pada hari Sabtu dini hari setelah beliau pulang kerja dari salah satu stasiun TV. Kami tangkap di kediaman beliau di perumahan Casa Jardin, Kedaun Kali Angke, Cengkareng," lanjutnya.
Pada penggeledahan tersebut ternyata Reza Bukan menyembunyikan barang haram itu di bagian gudang rumahnya. "Barang bukti di dapat dari gudang rumah yang bersangkutan," ujar Erick Frendiz.