Rambut Pirang dan Dikepang, Foto Roro Fitria Saat Jalani Sidang Perdana

Komarudin diperbarui 29 Jun 2018, 20:53 WIB

Fimela.com, Jakarta Kasus narkoba yang menjerat Roro Fitria digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018). Dalam sidang perdana yang mengagendakan dakwaan tersebut, penampilan Roro tampak segar. Dalam foto Roro Fitria tak terlihat guratan kesedihan di wajahnya.

Roro didmpingi petugas di sisi kanan dan kirinya saat tiba di pengadilan. Penampilan Roro menarik perhatian, tak hanya awak media, tapi juga pengunjung sidang yang lain.

Mengenakan kemeja putih, ia mengulas make up cukup tebal. Ia memakai lipstik pink, blush on pink, eyeliner, alis, serta maskara.

Rambutnya yang pirang dengan panjang sebahu sengaja dikepang. Penampilan Roro kian modis dengan sepatu sneakers putih yang menghias kakinya.

Kepada awak media yang menunggunya, Roro tampak melemparkan senyum dan melambaikan tangannya. Berdasarkan foto Roro Fitria berusaha tegar menghadapi kasus narkoba yang menjeratnya. 

2 dari 3 halaman

Didakwa Tiga Pasal

Roro Fitria (Nurwahyunan/Bintang.com)

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarwoto mendakwa Roro Fitria dengan tiga pasal. Yakni 114 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2009, Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2009. Ancaman hukumannya empat hingga lima tahun penjara.

3 dari 3 halaman

Dua Kali Pemesanan

Roro Fitria (Nurwahyunan/Bintang.com)

Dalam persidangan terungkap, Roro Fitria dua kali melakukan pemesanan. Menurut JPU, awalnya, Selasa 13 Februari jam 23.00 WIB terdakwa menghubungi Wawan Hartawan untuk meminta mencarikan sabu.

"Selanjutnya, terdakwa melakukan transfer sebesar Rp 5 juta dari rekening BCA atas nama [Roro Fitria] ke Wawan di BCA atas nama Wawan. Masing-masing sebesar Rp 1 juta untuk pembayaran jasa Wawan, sedangkan sisanya Rp 4 juta untuk pembelian sabu seberat 3 gram," ungkap Sarwoto.