Fimela.com, Jakarta Kamis (28/6) Roro Fitria menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Roro Fitria, Dharma Praja Pratama menjelaskan bahwa Rorodidakwa tiga pasal sekaligus, hal ini ia ungkapkan usai ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/6),pengacara Roro mengatakan, "112, 114, 132, dengan ancaman empat hingga lima tahun."
Seperti yang diketahui dalam persidangan, Jaksa penuntut mendakwa Roro Fitria degan tiga pasal