Jennifer Dunn Divonis Berat, Ini Alasan Hakim

Teddy Kurniawan diperbarui 27 Jun 2018, 12:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Jennifer Dunn diketahui masih harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akibat penyalahgunaan narkoba. Ia menghadapi tuntutan hukuman yang cukup berat, apalagi bukan kali pertama Jennifer Dunn tersandung kasus narkoba.

Jennifer Dunn harus menghadapi tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider dua bulan penjara pada persidangan Senin (25/6/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Padahal Jaksa Penuntut Umum dalam berkas tuntutannya, menuntut pesinetron itu dengan kurungan penjara delapan bulan.

 

What's On Fimela
Jennifer Dunn dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Deki Prayoga/Bintang.com)

Rupanya majelis hakim menilai hal lain. Dalam berkas putusannya, hakim menyebutkan beberapa hal yang memberatkan Jennifer Dunn di mata hukum. Salah satu yang menjadi catatan, Jennifer Dunn adalah seorang figur publik.

"Melihat animo media di persidangan, terdakwa mengaku sebagai ibu rumah tangga, tetapi semua orang dianggap tahu bahwa terdakwa adalah public figure. Maka dengan perbuatan terdakwa yang berhubungan dengan narkotika, dikhawatirkan menjadi contoh yang tidak baik di masyarakat," ucap kata Ketua Majelis Hakim Riyadi Sunindyo dalam persidangan.

 

(Deki Prayoga/Bintang.com)

Kuasa hukum Jennifer Dunn, Pieter Ell langsung bereaksi. Ia merasa vonis terhadap Jennifer Dunn terlalu berat. Sebab, ia menyebut jika Jennifer Dunn lebih pantas diobati daripada dihukum penjara.

"Di negara lain, di Amerika, negara lain juga artis-artis terkenal juga terkena (kasus narkoba). Tapi kan putusannya rehab. Orang sakit masa di penjara?" ucap Pieter Ell saat ditemui usai persidangan.

 

Perihal vonis pengadilan tersebut terhadap Jennifer Dunn, Pieter Ell akan berpikir dahulu soal langkah hukum berikutnya. Jennifer Dunn, dalam persidangan dianggap telah terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang No 35 tentang Narkotika.

Sumber: Liputan6.com