Fimela.com, Jakarta Gosip Terkini membahas tentang Jennifer Dunn, Hari Moekti, dan Baim Wong. Setelah menjalani beberapa kali persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Jennifer Dunn. Hal tersebut terungkap dalam persidangan lanjutan, Senin (25/6/2018).
Dari tiga pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum, Jedun terbukti secara sah melanggar pasal 112 ayat 1. Terdakwa menerima langsung dari Ferly Faisal Salim dan langsung membayarkan dengan harga Rp 700 ribu. Barang bukti kristal putih 0,021 gram dalam barang bukti pipet terbukti mengandung metafetamina yang terdapat dalam golongan 1.
Selain itu, majelis hakim juga mengungkapkan Jennifer Dunn menawarkan sabu yang ia terima dari FS ke salah satu terdakwa bernama Raditya. Ia dinilai tak menggunakan sabu untuk dirinya sendiri, tapi juga turut menyediakan untuk orang lain.
Hal yang memberatkan Jennifer Dunn, ia pernah dihukum dengan kasus narkotika. Selain itu, sebagai public figure, ia juga dikhawatirkan menjadi contoh yang tidak baik di masyarakat.
Hari Moekti Meninggal Dunia
Sementara itu, mantan rocker Hari Moekti meninggal dunia di Cimahi, Jawa Barat, Minggu (24/6/2018) malam. Ia meninggal dunia akibat serangan jantung. Ia menghembuskan napas terakhir saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Kepada adiknya, Moekti Chandra, Hari Moekti berpesan agar meneruskan dakwahnya yang selama ini dilakukannya. Sebagai adik, Chandra akan memenuhi pesan sang kakak, berdakwah hingga akhir hayat.
Baim Wong Sempat Canggung
Hubungan Baim Wong dengan Paula Verhoeven makin serius. Dalam waktu yang tak terlalu lama lagi, ia akan melamar Paula. Sebelumnya, ia sempat merasa canggung karena sang kekasih memiliki postur yang lebih tinggi ketimbang dirinya.
Di mata sahabat Baim Wong, Paula Verhoeven dikenal sebagai sosok yang baik. Hal tersebut disampaikan Lukman Sardi. Menurut rencana, Baim siap melamar Paula pada 21 Juli 2018. Berita tentang Jennifer Dunn, Hari Moekti, dan Baim Wong, masuk dalam konten Gosip Terkini