Hadir di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jedun tampil dengan mengenakan celana hitam dan atasan putih serta rambut panjangnya yang tertata rapi. Jedun juga terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 1.(Deki Prayoga/Bintang.com)
Salah satu anggota di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan soal kronologis Jedun mendapatkan barang bukti yang berupa narkotika jenis sabu saat dipersidangan pengadilan siang hari tadi. (Deki Prayoga/Bintang.com)
"Terdakwa menerima langsung dari Ferly Faisal Salim dan langsung membayarkan dengan harga Rp 700 ribu,” ucap salah satu hakim anggota di pengadilan negeri. (Deki Prayoga/Bintang.com)
“Barang bukti kristal putih 0,021 gram dalam barang bukti pipet terbukti mengandung metafetamina yang terdapat dalam golongan 1," lanjutnya membacakan. (Deki Prayoga/Bintang.com)
Sempat mengajukan pembelaan (Pledoi), Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman empat tahun penjara dan jauh lebih berat dari tuntutan JPU selama delapan bulan penjara. (Deki Prayoga/Bintang.com)
"Mengadili menyatakan Jennifer Dunn terbukti secara percobaan melawan hukum, menyediakan, menjatuhkan pidana dan oleh karena pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta,” putusan Hakim ketua. (Deki Prayoga/Bintang.com)
“Jika tak dipenuhi dilanjutkan dua bulan ditetapkan dipotong masa penahanan,” lanjut hakim ketua menuturkan di persidangan Jennifer Dunn. (Deki Prayoga/Bintang.com)