Tio Pakusadewo Ditetapkan 6 Tahun Penjara, Keluarga dan Sahabat Kunjungi Kantor BNN

Rizky Mulyani diperbarui 11 Jun 2018, 09:45 WIB
Setelah menjalani proses sidang baru-baru ini, lataran kasus penyalahgunaan narkoba tersebut Tio pun akhirnya dijatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 Juta. (Adrian Putra/Bintang.com)
Nagra Kautsar Pakusadewo, anak lelaki Tio pun tampak mendatangi kantor BNN pada Minggu (10/6/2018) kemarin. Ia menyampaikan tujuannya, yakni berkomunikasi dengan pihak BNN terkait kasus yang menimpa ayahandanya. (Adrian Putra/Bintang.com)
"Komunikasi saja sih. Sebagai pihak keluarga komunikasi soal kasus papa mengenai hukum. Apa yang mau dibuat, apa yang mesti dilakukan langkah hukum. Untuk menyelesaikan yang masih menganggu lah," ujarnya. (Adrian Putra/Bintang.com)
Selain sanak keluarga, Tio juga dikunjungi para sahabatnya sesama rekan artis. Salah satunya adalah aktris senior Dewi Irawan. Kedatangannya tentu memberikan dukungan kepada Tio. (Adrian Putra/Bintang.com)
Dewi Irawan pun menyarankan kepada pihak BNN untuk merehabilitasi Tio dan bukan dipenjara. Mengingat hasil tes yang dijalankan waktu itu adalah F5 yang menandakan Tio mengalami gangguan kejiwaan. (Adrian Putra/Bintang.com)
"Hasil tes kemarin itu hasilnya F5 yang menandakan Tio Pakusadewo mengalami gangguan kejiwaan. Ya kalau begitu harusnya dia bukan ditempat seperti itu (penjara), harusnya di panti rehab," kata Dewi Irawan. (Adrian Putra/Bintang.com)
Tio Pakusadewo, ditangkap Polda Metro Jaya di rumahnya pada bulan Desember 2017 silam karena terkait kasus narkoba jenis sabu. Hingga kini proses hukum masih berlanjut dan Tio masih mendekam di dalam jeruji besi. (Nurwahyunan/Bintang.com)