Keluarga dan Kerabat Dukung Tio Pakusadewo di Rehabilitasi

Syifa Ismalia diperbarui 10 Jun 2018, 16:47 WIB

Fimela.com, Jakarta Tio Pakusadewo dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta atas kasus penyalahgunaan obat terlarang. Pihak keluarga dan kerabat mengaku tidak terima dengan putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Salah satu kerabat Tio Pakusadewo, Dewi Irawan meminta agar sahabatnya dapat di rehabilitasi terlebih dahulu sebelum ditahan. Hal ini dilakukan agar kondisi Tio semakin membaik.

"Tio itu kan udah parah (dalam konsumsi obat terlarang) dan kalo misalnya ditaro di penjara, sebenernya ini juga kami waktu itu berharap sambil nunggu sidang vonis itu di tempat rehab, bukannya di tempat kayak gitu (penjara). Gatau deh," ujar Dewi Irawan saat ditemui di kantor BNN, Jakarta Selatan, Minggu (10/6/2018).

Tak hanya Dewi, anak Tio Pakusadewo, Nagra Kautsar Pakusadewo juga berharap agar sang ayah dapat direhabilitasi. Menurutnya, sang ayah harus bisa diobati agar tak kecanduan dengan barang haram tersebut.

"Kayak yang saya bilang tadi kalau ditanya motor rusak dbawa ke bengkel, tidur di kamar, makan pakai piring, kaki kotor dicuci, gatel ya digaruk, kalau sakit ya disembuhkan dan diobati (direhabilitasi)," kata anak Tio Pakusadewo.

2 dari 3 halaman

Anak Tio Pakusadewo kaget dengan tuntutan hukuman sang ayah

Sidang Tio Pakusadewo

Nagra mengaku kaget saat JPU menuntut sang ayah dengan hukuman 6 tahun penjara. Sebab tuntutan itu sangat berat dan salah alamat.

"Kaget ya. Siapa yang nggak kaget, gitu saja sih. Kasusnya sama tapi tuntutannya beda," ucap Nagra.

3 dari 3 halaman

Anak Tio Pakusadewo minta keadilan

Sidang Tio Pakusadewo

Oleh karena itu, Nagra tak bisa berbicara banyak terkait pertemuannya dengan BNN. Terlebih kasus yang dialaminya masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Karena proses masih berjalan masih sangat pribadi. Kami meminta keadilan, karena yang tertindas di sini bukan bapak saya saja. Kalau ditanya gimana-gimananya, masih proses. Lihat tanggal 28 Juni nanti pas sidang," ujar Nagra