Fachri Albar Pasrah Sidang Pembacaan Pledoi Ditunda

Sutikno diperbarui 07 Jun 2018, 18:50 WIB
Asiadi Sembiring Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang berhalangan hadir. Kabar itu disampaikan oleh ketua majelis hakim penggandi dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Nurwahyunan/Bintang.com)
"Karena majelis hakim sedang berhalangan ketua majelis sedang berduka, Sidang ditunda oleh karena itu persidangan yang harusnya beragendakan pledoi ditunda hingga Kamis, 28 Juni 2018," kata Ketua Majelis Hakim pengganti. (Nurwahyunan/Bintang.com)
Fachri yang hadir didampingi kuasa hukumnya mengungkapkan kekecewaannya mendengar sidangnya di tunda. Apalagi, pihaknya telah menyiapkan nota pembelaan. (Nurwahyunan/Bintang.com)
Ayah dua anak itu hanya bisa pasrah ketika sidang yang harusnya membacakan pembelaan dari pihaknya harus ditunda hingga 28 Juni mendatang. (Nurwahyunan/Bintang.com)
"Ya mau gimana lagi. Sudah jalannya. Untuk pledoi sudah disiapkan di kuasa hukum," kata Fachri Albar, pasrah dengan penundaan ini. (Nurwahyunan/Bintang.com)
Sandy Arifin selaku kuasa hukum Fachri mengungkapkan, mengenai pledoi yang akan dibacakan tersebut meminta tututan sembilan bulan rehabilitasi bisa dikurangi. (Nurwahyunan/Bintang.com)
Fachri Albar ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (14/2) dikediamannya. Barang bukti berupa paket sabu seberat 0,8 gram, 13 tablet dumolid dan satu butir camlet serta alat hisap sabu di salah satu kamar di rumahnya. (Nurwahyunan/Bintang.com)