Dea datang bersama dengan kuasa hukumnya, Henry Indraguna. Kedatangan Dea didampingi pengacaranya guna mengajukan banding atas kasus kamera yang belum lama ini diputuskan. (Nurwahyunan/Bintang.com)
"Jadi hari ini tanggal 7 Juni 2018 mama dari dea imut mendaftarkan pernyataan permohonan banding atas nomor perkara 733/Pdt.G/2017/PN.JKT SEL. Pemohonnya adalah masayu lawan PT BIRO TIKA SEMESTA DHL," kata Henry Indraguna, kuasa hukum Dhea Annisa.
Seperti diketahui, pada sidang putusan beberapa waktu lalu, majelis hakim memenangkan gugatan yang diajukan oleh Dea. Namun, lantaran tuntutan tidak seluruhnya terkabul, Dea kembali mengajukan banding. (Nurwahyunan/Bintang.com)
"Menyangkut kenapa kami melakukan banding, karena putusan kemarin, kabulnya sebagian, tidak seluruhnya. Kalo kamera sudah diganti, biaya pengiriman juga sudah, dwang som (uang paksaan) 500rb/hari juga sudah digantikan," sambung Henry.
Lantas apa yang menjadi alasan Dea kembali mengajukan banding? Selama kamera yang akan digunakan untuk kerja tersebut hilang, pihak Dea harus menyewanya untuk keperluan produksi film. (Nurwahyunan/Bintang.com)
"Kerugian kami kurang lebih 200 jutaan. Karena kami hitung per hari sewa kamera itu 5 juta dikalikan pemakaiannya. Kami juga akan datangkan bukti-buktinya ya. Kurang lebih 200 juta," pungkasnya. (Nurwahyunan/Bintang.com)
Pihak Dhea Annisa atau Dea Imut mengajukan banding bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap jasa pengiriman DHL Express. Kedepan agar tidak ada lagi korban seperti yang dialami Dea. (Nurwahyunan/Bintang.com)