Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus narkoba Fachri Albar. Sidang hari ini beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. (Nurwahyunan/Bintang.com)
"Menjatuhkan pidana kepada Fachri Albar alias Ai dengan pidana penjara selama 9 bulan dikurangi terdakwa dalam tahanan," kata Nasruddin Jaksa Penuntut Umum. (Nurwahyunan/Bintang.com)
Terkait sisa hukumnan yang harus dijalankan, suami Renata Kusmanto itu melanjutkan menjalani rehabilitasi di RSKO, Jakarta Timur. (Nurwahyunan/Bintang.com)
"Dengan ketentuan terdakwa tidak menjalani sisa yang dijatuhkan namun terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur," sambungnya. (Nurwahyunan/Bintang.com)
Terkait tuntutan tersebut, Renata mengaku hal itu yang terbaik buat suaminya. Namun demikian, pihaknya akan mengajukan pembelaan pada pekan depan. (Nurwahyunan/Bintang.com)
Menurutnya, sang suami juga puas atas tuntutan yang didapatkan. Pada sidang kali ini, Fachri tidak berpuasa lantaran kondisi kesehatannya. Hal itu terlihat dari istrinya yang membawakan makanan dan minum untuk sang suami. (Nurwahyunan/Bintang.com)
Sekedar informasi, Fachri Albar ditangkap narkoba pada Rabu (14/2/2018) pukul 07.00 WIB di kediamannya di Serenia Hills, Cirendeu, Jakarta Selatan. Beberapa alat bukti turut diamankan. (Nurwahyunan/Bintang.com)