Fimela.com, Jakarta Menikah dan hidup bahagia adalah impian semua pasangan. Sayangnya hal itu tak bisa didapatkan semua pasangan dengan mudah, seperti kisah pengantin berikut ini yang harus bercerai setelah 15 menit menikah.
Seperti dilansir dari Gulf News, pasangan tersebut bercerai setelah 15 menit mereka resmi mengikat janji suci dalam pernikahan. Kamu mungkin bakal bertanya apa alasan si pria menceraikan perempuan pujaan hatinya. Well, jawabannya adalah uang, yang secara spesifik merupakan uang mas kawin yang sebelumnya ia setujui untuk dibayarkan pada Ayah sang pengantin.
Sesuai isi kontrak yang ditandatangani bersama mertuanya, ia sepakat untuk membayar Ayah si pengantin perempuan sebesar 100 ribu dirhams atau sekitar 379 juta rupiah untuk dua kesepakatan. Setengah dibayarkan setelah penandatanganan kontrak pernikahan di dalam kantor Syariah, dan setengahnya lagi setelah mereka meninggalkan gedung pernikahan.
Pengantin pria dilaporkan melakukan pembayaran awal seperti yang disepakati, tapi segera setelah ia dan mempelai meninggalkan gedung pengadilan, Ayah mertuanya langsung meminta setengah dari pembayaran sisa. Kemudian si pria itu meminta mertuanya untuk menunggu selama 5 menit dan meyakinkannya kalau uang tersebut memang ada agar ia tidak khawatir.
Hanya saja si Ayah mertua bersikeras agar pria itu mengirim salah satu teman atau kerabatnya untuk mengambil uang tersebut dari mobilnya agar proses pembayaran bisa langsung selesai. Hanya saja diskusi itu terjadi di depan teman-teman dan keluarga si pengantin pria yang akhirnya ia merasa terhina dan direndahkan. Dengan segera si pria tadi langsung kembali ke kantor tadi dan menceraikan istrinya setelah resmi menikah selama 15 menit.
"Pengantin pria merasa dihina dan direndahkan oleh Ayah mertuanya. Dia mengatakan pada mertuanya itu kalau ia tidak lagi menginginkan putrinya sebagai istri dan menceraikannya dalam waktu kurang dari 15 menit sejak kontrak pernikahan ditandatangani," ujar seorang pengacara yang menangani kasus tersebut.
Penulis: Natanael Sepaya
Sumber: Kapanlagi.com