Fimela.com, Jakarta Sudah memasuki puasa yang ke-15, bangun sahur pasti sudah terbiasa, kan? Kalau sudah puasa yang ke-14 pembahasannya pasti bukanlagi susah bangun sahur, tapi apa kabarnya dengan THR alias tunjangan hari raya. Apakah sudah terlihat hilalnya? Yup, meme soal hilal THR sudah mulai bertebaran di media sosial.
Tenang, Ketentuan mengenai tunjangan hari raya ( THR) tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Jadi, setiap perusahaan memang wajib membayarkan THR kepada para pekerjanya.
Kira-kira kapan? Semua itu juga telah ditetapkan oleh pemerintah lho, paling lambat perusahaan harus memberikan THR maksimal satu minggu sebelum hari raya. Nggak hanya batas akhir peraturan tersebut juga menjelaskan soal besarnya THR yang akan didapat oleh setiap pekerja.
Pekerja yang telah memiliki masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih, akan dapat THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, pekerja yang mempunyai masa kerja lebih dari satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Dan untuk pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja dua belas bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah satu bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Pastinya sih sudah nggak sabar dapat THR, kan? Jangan lupa sholat dan berdoa supaya THR-nya bisa segera turun. Aminnn… Di bawah ini jadwal sholat, imsakiyah, dan buka puasa Ramadan 2018.